Dalam peraturan perundang-undangan tersebut tertulis bahwa sebelum pemutusan hubungan kerja, karyawan perlu diberikan surat SP 1 sampai SP 3. Adapun aturan lainnya juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut tercantum bahwa pemutusan hubungan kerja tak boleh diputuskan secara sepihak. Dengan poin tersebut sudah tergambar jelas bahwa ada mulai dan jangka berlakunya perjanjian kerja tersebut. Jadi jawaban atas pertanyaan bolehkan kontrak kerja dibatalkan sebelum tanggal efektif bekerja yaitu boleh saja. Bahkan tidak ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh kedua belah pihak. Pasalnya belum ada pelaksanaan dari perjanjian PEMUTUSAN KONTRAK. Pasal7. PIHAK PERTAMA dapat memutuskan kontrak kerja berdasarkan penilaian kinerja terhadap PIHAK KEDUA, dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak ada kewajiban untuk membayar ganti rugi karenanya. BAB IV. PENYELESAIAN PERSELISIHAN. Pasal 8 Surat pemberhentian kerja menjadi bukti otentik untuk setiap karyawan yang. Berikut contoh surat pemberhentian kerja atau surat pemutusan. Pada umumnya, hubungan kerja akan berakhir secara otomatis jika karyawan dinyatakan telah meninggal dunia lantaran alasan kecelakaan, penyakit . Hal ini berujung pada pemutusan hubungan kerja . PKWT dapat diperpanjang. Sebagaimana yang kami sarikan dari Aturan Perpanjangan Pekerja Kontrak dan Uang Kompensasi, jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya adalah maksimal 5 tahun untuk PKWT berdasarkan jangka waktu. Sedangkan untuk PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu, jangka waktunya dapat dilakukan perpanjangan sampai 6. Melakukan perjudian di lingkungan kerja perusahaan. 7. Mabuk-mabukkan atau mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja perusahaan. 8. Melakukan keributan atau keonaran yang mengganggu suasana kerja di lingkungan kerja perusahaan. 9. Melakukan perkelahian atau penganiayaan terhadap pekerja lain. xvPp.

contoh surat pemutusan kontrak kerja karyawan